Ketum PBNU Tegas Tolak Perpres Miras, Said Aqil Siradj: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak


Beningnews - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah melalui peraturan presiden atau perpres yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Said, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi rakyatnya. Hal ini sebagaimana kaidah Ilmu Fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” sebutnya.

Maka itu, dia melihat bahaya dampak negatif dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tak bisa ditoleransi. Dia mengingatkan dalam kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.

Sebelumnya, Ketua PBNU Marsudi Suhud menegaskan penolakannya terhadap Perpres investasi miras. Marsudi Suhud menilai hukumnya haram meski itu jumlahnya sedikit atau banyak.

"Lalu, apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya simpel kata ketua Umum NU (KH. Said Aqil Siradj) itu tetap tidak setuju baik karena qoliiluhu au katsiruhu harom baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram," kata Marsudi.

Menurut dia, meski investasi miras ada manfaatnya untuk ekonomi tapi mudharatnya sangat besar. Sebab, hal ini menyangkut mudharat yang langsung terhadap kehidupan manusia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal per 2 Februari 2021 jadi sorotan. Perpres ini mengatur izin investasi untuk industri miras mulai skala kecil hingga besar. 

Pun, dalam Perpres itu, dimuat aturan industri minuman keras yang mengandung alkohol seperti persyaratan untuk penanaman modal baru yang bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Terkait pembukaan investasi juga diatur dalam perpres seperti pabrik pembuatan minuman anggur serta yang mengandung malt. Untuk diketahui, sebelum muncul perpres ini, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Perpres tersebut juga menuliskan, penanaman modal terbuka bagi investor asing dan dalam negeri. Hal ini termasuk koperasi dan UMKM. Investasi juga wajib dalam membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.(kcm/mg)

COMMENTS

Nama

EKBIS,2238,FEED,690,FOKUS,1491,INTERNASIONAL,4325,IPTEK,2302,LIFESTYLE,1706,NASIONAL,5453,OLAHRAGA,1606,OPINI,247,PROMOTE,28,RAGAM,5913,RELIGI,200,
ltr
item
Beningnews: Ketum PBNU Tegas Tolak Perpres Miras, Said Aqil Siradj: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
Ketum PBNU Tegas Tolak Perpres Miras, Said Aqil Siradj: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
https://lh3.googleusercontent.com/-crvedBx-8_E/YDzrOZ_u_EI/AAAAAAAAHko/S7IcfVYeeDIbmBmBiAwYl95N7xBp-Ld3gCLcBGAsYHQ/s1600/Said-Aqil-Siradj-PBNU-Konfrontasi.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-crvedBx-8_E/YDzrOZ_u_EI/AAAAAAAAHko/S7IcfVYeeDIbmBmBiAwYl95N7xBp-Ld3gCLcBGAsYHQ/s72-c/Said-Aqil-Siradj-PBNU-Konfrontasi.jpg
Beningnews
https://www.beningnews.com/2021/03/ketum-pbnu-tegas-tolak-perpres-miras.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2021/03/ketum-pbnu-tegas-tolak-perpres-miras.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy