SIDOARJO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengamankan tiga orang laki-laki anggota grup jejaring media sosial Facebook yang menawarkan jasa tindakan asusila sesama jenis.
"Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yakni AY, RM, dan SM aktif menawarkan jasa tindak asusila kepada para anggota grup lainnya," kata Kepala Polresta Sidoarjo Koisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, dari pemeriksaan grup penyuka sesama jenis tersebut diketahui grup ini terdiri dari ribuan akun yang berisi konten tindak asusila, serta berbagai macam penawaran jasa tindak asusila sesama jenis.
Tobing menjelaskan para tersangka mengaku bergabung dengan grup penyuka sesama jenis tersebut demi mendapatkan kenalan baru yang mau diajak melakukan hubungan badan sesama jenis.
Selain itu, Tobing mengungkapkan ketiganya turut aktif dalam membuat video tidak senonoh sekaligus membagikan kepada sesama anggota grup tersebut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna memastikan keterlibatan pihak-pihak lain serta demi mencegah tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan kami akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Tobing.
Ia juga meminta para orang tua untuk terus berperan aktif dalam mengedukasi anak-anaknya sehingga dapat tumbuh menjadi manusia yang baik dan bermoral serta menjauhi tindakan kesusilaan. I tar
COMMENTS