Picu Polemik, Kemenhub Akhirnya Ralat Aturan Masuk Wisatawan Asing


JAKARTA
-Setelah sempat memancing kontroversi, aturan terbaru mengenai pembatasan pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia akhirnya diralat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Kemenhub 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Tujuan Wisata.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah menerangkan, pihaknya meluruskan penggunaan diksi di dalam SE tersebut.

Fitri menyebutkan, diksi yang diralat yakni adalah penggunaan kata "hanya" yang semestinya tidak masuk di dalam narasi aturan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
 
Karena dengan adanya kata "hanya", maka banyak yang menganggap wisman hanya diperbolehkan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Maka dari itu, Fitri menyatakan bahwa bunyi aturan yang benar adalah, "Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, 'dapat' melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)".

"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Fitri dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/2).

Untuk memperjelas aturan main pembatasan pintu masuk WNA dan WNI dengan tujuan wisata, Kemenhub tengah melakukan perbaikan atas SE 11/2022.

"Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE 11/2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 4/2022," tutupnya.[rmol]

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2312,FEED,691,FOKUS,1582,INTERNASIONAL,4534,IPTEK,2383,LIFESTYLE,1762,NASIONAL,5709,OLAHRAGA,1672,OPINI,261,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6079,RELIGI,218,
ltr
item
Beningnews: Picu Polemik, Kemenhub Akhirnya Ralat Aturan Masuk Wisatawan Asing
Picu Polemik, Kemenhub Akhirnya Ralat Aturan Masuk Wisatawan Asing
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEtzy5z6CboBB_2QgBzez-mv62GyX5CRWG9u56YX_pyJit27vPZ6gGvvftQAFOCxDDd1X1wAwnO_XknExeLZWvBMgWlO4iiHbeKzKV5vUhWdRjE8vmw_3HrA4oykKI-Br8oR78TCtJVVdsIWgqT69xR2XjN2g8tpx7fSgjv2juWCvKpKVdqKFoDQFR/w640-h320/PhotoShowImage_politik.rmol.id_20220208125118.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEtzy5z6CboBB_2QgBzez-mv62GyX5CRWG9u56YX_pyJit27vPZ6gGvvftQAFOCxDDd1X1wAwnO_XknExeLZWvBMgWlO4iiHbeKzKV5vUhWdRjE8vmw_3HrA4oykKI-Br8oR78TCtJVVdsIWgqT69xR2XjN2g8tpx7fSgjv2juWCvKpKVdqKFoDQFR/s72-w640-c-h320/PhotoShowImage_politik.rmol.id_20220208125118.jpg
Beningnews
https://www.beningnews.com/2022/02/picu-polemik-kemenhub-akhirnya-ralat.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2022/02/picu-polemik-kemenhub-akhirnya-ralat.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy