Kejagung Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Korupsi PT GTS


JAKARTA-
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

Keenam tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Penahanan tersebut dilakukan terpisah, yakni lima tersangka TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut mengatakan peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencarian fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282, 3 miliar," kata Ketut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I ant


COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2309,FEED,691,FOKUS,1575,INTERNASIONAL,4527,IPTEK,2380,LIFESTYLE,1759,NASIONAL,5699,OLAHRAGA,1669,OPINI,259,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6072,RELIGI,217,
ltr
item
Beningnews: Kejagung Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Korupsi PT GTS
Kejagung Tetapkan Enam Orang Sebagai Tersangka Korupsi PT GTS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAhA6HMnUAb1pr0Pqha4a6i-SnlDTd3y0yUCKXf_7Wm-JbpmuUHhgBvbKlq_-N2hH2jTdR54Tby9Y87YmVRKvblCSxP5Rew-_fPk_IS_p-HxviMASzJVsdfENLb1npj01XOAcAdNrlkpDfxGCz7scCujjXuaIsFPo6kSx_pG3Ipx_nMbrXJGaqC7ce/w640-h426/Unknown-4.jpeg.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAhA6HMnUAb1pr0Pqha4a6i-SnlDTd3y0yUCKXf_7Wm-JbpmuUHhgBvbKlq_-N2hH2jTdR54Tby9Y87YmVRKvblCSxP5Rew-_fPk_IS_p-HxviMASzJVsdfENLb1npj01XOAcAdNrlkpDfxGCz7scCujjXuaIsFPo6kSx_pG3Ipx_nMbrXJGaqC7ce/s72-w640-c-h426/Unknown-4.jpeg.webp
Beningnews
https://www.beningnews.com/2023/05/kejagung-tetapkan-enam-orang-sebagai.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2023/05/kejagung-tetapkan-enam-orang-sebagai.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy