KPK Serahkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba ke JPU


JAKARTA- Berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) lengkap, Gubernur non aktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Abdul Ghani Kasuba kepada tim Jaksa pada Selasa (16/4).

"Karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/4).

Selain Abdul Ghani kata Ali, berkas perkara tersangka Ridwan Arsan (RA) juga dilimpahkan ke tim Jaksa. Untuk itu, penahanan kedua tersangka dimaksud saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa hingga 20 hari ke depan.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).

Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sedangkan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023. I rm

COMMENTS

Nama

EKBIS,2238,FEED,690,FOKUS,1491,INTERNASIONAL,4325,IPTEK,2302,LIFESTYLE,1706,NASIONAL,5454,OLAHRAGA,1607,OPINI,247,PROMOTE,28,RAGAM,5913,RELIGI,200,
ltr
item
Beningnews: KPK Serahkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba ke JPU
KPK Serahkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba ke JPU
https://lh3.googleusercontent.com/-4uo3XfSy6X0/Zh-St-ucT-I/AAAAAAABTNs/4yJg6K4xfXM-a9jAVhfJ7y1g7ZPAGyYfQCNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1713345188813.jpeg
https://lh3.googleusercontent.com/-4uo3XfSy6X0/Zh-St-ucT-I/AAAAAAABTNs/4yJg6K4xfXM-a9jAVhfJ7y1g7ZPAGyYfQCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1713345188813.jpeg
Beningnews
https://www.beningnews.com/2024/04/kpk-serahkan-gubernur-malut-abdul-ghani.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2024/04/kpk-serahkan-gubernur-malut-abdul-ghani.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy