BENGKULU - RJ, calon siswa Polri yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama tiga rekannya, BA, IP, dan RA, pada Selasa (20/5/2025).
Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran mulai dari mengintai, merusak setang motor menggunakan kunci T, hingga menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.
RJ dan komplotannya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada Maret 2025. Dalam pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 20 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Keempat pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Malabero," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor agar segera berkoordinasi dengan kepolisian, mengingat banyaknya lokasi TKP tempat para tersangka beraksi.
Diberitakan, RJ ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Bengkulu dan Unit Jatanras Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan dengan cara menabrak RJ karena ia mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menyampaikan bahwa kawanan ini telah melakukan pencurian di berbagai lokasi.
"Dari empat pelaku yang kami tangkap, salah satu pelaku, RJ, ternyata sedang mendaftar sebagai siswa polisi dan telah lulus tes kesehatan," kata Sudarno, Selasa (26/3/2025). I kps
COMMENTS