Nusron: Pulau-pulau Kecil Tak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing

SUMEDANG- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual maupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi termasuk oleh pihak asing.

"Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum," kata Nusron Wahid selepas memberikan paparan di Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu.

Nusron menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.

Regulasi kedua, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.

"Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau," katanya.

Nusron juga mencontohkan Pulau Panjang di wilayah Sumbawa yang statusnya kawasan hutan konservasi, sehingga tidak dapat disertifikasi atau dimiliki secara individu.

Ia menambahkan bahwa individu yang mempunyai badan hukum hanya dapat memiliki hak guna bangunan (HGB) dan bukan sertifikat hak milik (SHM).

"Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan," katanya. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2311,FEED,691,FOKUS,1582,INTERNASIONAL,4534,IPTEK,2383,LIFESTYLE,1762,NASIONAL,5709,OLAHRAGA,1672,OPINI,261,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6079,RELIGI,218,
ltr
item
Beningnews: Nusron: Pulau-pulau Kecil Tak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing
Nusron: Pulau-pulau Kecil Tak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhE0QqdFsItioXA5f-y4M_T4ddl6HoI75Q_j35Y4YobCcYtfCyFIgFQzFUQYAtLUp2OBROYR8jvaSmHM-bewAubof0INb5_qlqgBmOBN9AB8NPj2zeR93M25gtO4Prk1GLho3CWyhei4ZYNWm5_S-2NLS4PYsZZuSpJYpmsnxe4oEO1bZnxTTQp4nlxEzA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhE0QqdFsItioXA5f-y4M_T4ddl6HoI75Q_j35Y4YobCcYtfCyFIgFQzFUQYAtLUp2OBROYR8jvaSmHM-bewAubof0INb5_qlqgBmOBN9AB8NPj2zeR93M25gtO4Prk1GLho3CWyhei4ZYNWm5_S-2NLS4PYsZZuSpJYpmsnxe4oEO1bZnxTTQp4nlxEzA=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/06/nusron-pulau-pulau-kecil-tak-bisa.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/06/nusron-pulau-pulau-kecil-tak-bisa.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy