JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan gugatan terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282,8 miliar secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan di Jakarta, Sabut, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang pada 8 Juli 2025 telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian" kata Rizal Irawan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap PT BKI yang dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
Gugatan itu terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit dikelola oleh PT BKI, yang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.
Rizal menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.
Dalam putusan yang menjadi perhatian publik ini, dia juga memberikan apresiasi terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara, yang menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.
"Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali," kata Hakim Ida Bagus.
Pendapat itu menguatkan pandangan yang diungkapkan oleh Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Prof. Basuki Wasis yang menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut yang tidak bisa dikembalikan secara sempurna ke keadaan semula.
"Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible," ujar Basuki Wasis.
Gugatan KLH/BPLH sendiri pada 18 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2023. KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. I tar
COMMENTS