Tom Lembong Tak Temukan Kesalahan Terkait Impor Gula

JAKARTA - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, merasa tidak menemukan kesalahan dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal tersebut dikatakan setelah ia membaca berulang kali berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, data, fakta, hingga angka dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," kata Tom Lembong pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Tom Lembong mengaku bukan merupakan orang yang tidak memiliki rasa penyesalan, takut, serta lari dari tanggung jawab.

Apalagi di usia 54 tahun seperti saat ini, ia sangat menyadari bahwa dirinya sangat jauh dari sempurna sehingga pasti akan membuat kesalahan.

Akan tetapi, Tom Lembong berandai-andai apabila waktu bisa diputar kembali, dia akan tetap melakukan kebijakan terkait importasi gula seperti yang sudah dilakukan pada periode jabatannya.

"Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras," ungkapnya.

Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pada kasus itu, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2311,FEED,691,FOKUS,1582,INTERNASIONAL,4534,IPTEK,2383,LIFESTYLE,1762,NASIONAL,5709,OLAHRAGA,1672,OPINI,261,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6079,RELIGI,218,
ltr
item
Beningnews: Tom Lembong Tak Temukan Kesalahan Terkait Impor Gula
Tom Lembong Tak Temukan Kesalahan Terkait Impor Gula
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhD55EaaXribG3VAeNzU6jA-IIjRBIt63EkscmzFd-cZ4ASB7oCxNMnR9fJC-WoGQj8VyzToyKVkvE0iYACUIjAtiiD3JFx8GChqfcuFVQ6pd2-Vq963I88ZXJWLm7TZPcRcNiiZb5FfoUb0P_jHaRRqeYguZzZbTsbYoA1fSZFizAyaiUntJWyojDQwOI
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhD55EaaXribG3VAeNzU6jA-IIjRBIt63EkscmzFd-cZ4ASB7oCxNMnR9fJC-WoGQj8VyzToyKVkvE0iYACUIjAtiiD3JFx8GChqfcuFVQ6pd2-Vq963I88ZXJWLm7TZPcRcNiiZb5FfoUb0P_jHaRRqeYguZzZbTsbYoA1fSZFizAyaiUntJWyojDQwOI=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/07/tom-lembong-tak-temukan-kesalahan.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/07/tom-lembong-tak-temukan-kesalahan.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy