Korupsi di PT Taspen Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN


JAKARTA - Tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, telah merugikan 4,8 juta pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN," ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Hakim menegaskan, uang tabungan hari tua ini dipotong langsung dari gaji para ASN per bulannya dengan besar potongan sebesar 3,35 persen.

Ungkap Potensi Tanah Jarang Belitung, Prabowo: Monasit 1 Ton 200.000 Dollar AS
"Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," lanjut Hakim Purwanto.

Perbuatan Kosasih dan Eki dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara keseluruhan.

"Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua," tegas hakim.

Divonis 10 tahun

Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

"Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Purwanto lagi.

Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.

Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.

Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.

Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I kps


COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2316,FEED,691,FOKUS,1582,HIBURAN,1,INTERNASIONAL,4537,IPTEK,2386,LIFESTYLE,1766,NASIONAL,5716,OLAHRAGA,1676,OPINI,262,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6084,RELIGI,218,
ltr
item
Beningnews: Korupsi di PT Taspen Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN
Korupsi di PT Taspen Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgVIWZ0DWK0xi8d91DO-9vqCH8BqD7oloAYmN3ar-NnWYDORqEJBcmyM4ndGyFibfCAOZCKZInE6fKtfMgkFtvP7wtFdPyJvwHRfdpnGx9ca3epxtLXOJIx5nyXCx5qDbA1CB_EjEuOn3bF4EuA3cqxQMaSfmwHFF9FZR_pUQF1bYKuCo75RLIxNNmdeuU
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgVIWZ0DWK0xi8d91DO-9vqCH8BqD7oloAYmN3ar-NnWYDORqEJBcmyM4ndGyFibfCAOZCKZInE6fKtfMgkFtvP7wtFdPyJvwHRfdpnGx9ca3epxtLXOJIx5nyXCx5qDbA1CB_EjEuOn3bF4EuA3cqxQMaSfmwHFF9FZR_pUQF1bYKuCo75RLIxNNmdeuU=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/10/korupsi-di-pt-taspen-rugikan-48-juta.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/10/korupsi-di-pt-taspen-rugikan-48-juta.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy