KPK Dalami Fasilitas Jamaah Haji Khusus Tambahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK untuk bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kemudian kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut dari BPK RI.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2316,FEED,691,FOKUS,1582,HIBURAN,1,INTERNASIONAL,4537,IPTEK,2386,LIFESTYLE,1766,NASIONAL,5716,OLAHRAGA,1676,OPINI,262,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6084,RELIGI,218,
ltr
item
Beningnews: KPK Dalami Fasilitas Jamaah Haji Khusus Tambahan
KPK Dalami Fasilitas Jamaah Haji Khusus Tambahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhZ_xE8Ld2_13s7Mj7YpCqR10W04eN-eK7Y6ZLCQx5cXaGQCOKq_GF_iag7N_UBtal1XoBJrqX9AJt57QVeVkINF9EvTfxE_hX1UbJwTSnazrSnSf6WaItffCeQgzo-kcPCLnEAupe906RXxrKS1zL3IK5TmftdrsV8Mu7MIfp4JVtVc5vB8n7ryBi_Em8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhZ_xE8Ld2_13s7Mj7YpCqR10W04eN-eK7Y6ZLCQx5cXaGQCOKq_GF_iag7N_UBtal1XoBJrqX9AJt57QVeVkINF9EvTfxE_hX1UbJwTSnazrSnSf6WaItffCeQgzo-kcPCLnEAupe906RXxrKS1zL3IK5TmftdrsV8Mu7MIfp4JVtVc5vB8n7ryBi_Em8=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/10/kpk-dalami-fasilitas-jamaah-haji-khusus.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/10/kpk-dalami-fasilitas-jamaah-haji-khusus.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy