Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat Lantaran Tinggalkan Dinas 30 Hari Berturut-turut


PALANGKA RAYA – Seorang bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial RH resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. 

RH merupakan anggota Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Upacara PTDH digelar di halaman Markas Polres Kapuas pada Jumat (21/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma. 

Kapolres Gede menegaskan bahwa pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat berupa desersi.

 "Yang bersangkutan meninggalkan dinas 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, karena yang bersangkutan tidak ada (dinas selama itu)," jelas Gede diwartakan Kompas.com, Jumat. 

Keputusan PTDH terhadap Aiptu RH ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan," ujarnya. 

Kapolres AKBP Gede menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus komitmen Polri menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. 

Menurutnya, PTDH merupakan langkah akhir dari proses evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

"Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas," tegasnya. 

Gede juga meminta seluruh anggota Polri untuk terus mengevaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 "Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita," tambahnya. 

Ia mengajak seluruh personel Polres Kapuas untuk menjaga nama baik institusi dan senantiasa memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan pengabdian. 

"Aiptu RH secara resmi telah diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. I kps

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

FOKUS,3, INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2321,FEED,691,FOKUS,1587,HIBURAN,1,INTERNASIONAL,4546,IPTEK,2390,LIFESTYLE,1770,NASIONAL,5731,OLAHRAGA,1679,OPINI,266,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6089,RELIGI,220,
ltr
item
Beningnews: Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat Lantaran Tinggalkan Dinas 30 Hari Berturut-turut
Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat Lantaran Tinggalkan Dinas 30 Hari Berturut-turut
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi_2DKFIfCI4Gx1GMlW7-lVn0SV9b7eXEN4vMb6Ov1o-HvXGuxK7mvbHHkglb5rmM-xUn0qMrmSvtN5KzgjY7i7TjuPCZvVNwi8o4WpGdC2ONV3ABvb7H-LstGKv_UV7awAAupEsk5eiFb74GbXDC0OAswx9yTY0pKwKdFmgVllKVbWS10YYs8dTGIPlto
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi_2DKFIfCI4Gx1GMlW7-lVn0SV9b7eXEN4vMb6Ov1o-HvXGuxK7mvbHHkglb5rmM-xUn0qMrmSvtN5KzgjY7i7TjuPCZvVNwi8o4WpGdC2ONV3ABvb7H-LstGKv_UV7awAAupEsk5eiFb74GbXDC0OAswx9yTY0pKwKdFmgVllKVbWS10YYs8dTGIPlto=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/11/bintara-polisi-di-kapuas-dipecat-tidak.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/11/bintara-polisi-di-kapuas-dipecat-tidak.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy