BOGOR - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, 19.391 balpres pakaian bekas atau thrifting ilegal senilai Rp 112,35 miliar yang pihaknya sita berasal dari China, Korea Selatan (Korsel), dan Jepang.
Budi mengatakan, belasan ribu balpres itu disita dari 11 gudang di Bandung dalam operasi senyap bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri.
"Diimpornya dari Korea Selatan, Jepang, dan China," kata Budi saat ditemui di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Budi tidak merincikan lebih lanjut bagaimana pakaian bekas dari negara-negara di Asia Timur itu bisa masuk ke Indonesia hingga akhirnya disimpan dalam gudang di Bandung.
Ia hanya menyebut, penindakan terhadap 19.391 balpres thrifting itu merupakan temuan yang terbesar.
"Nilai sekitar Rp 112,35 miliar," ujar Budi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan bersama aparat berwenang.
Adapun Ditjen PKTN Kemendag, BIN, dan BAIS TNI tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang terdiri dari 23 kementerian/lembaga.
Tim dari BIN dan BAIS TNI kemudian menggelar operasi pengawasan di Bandung dan menemukan 19.391 balpres baju bekas di 11 gudang yang dimiliki 8 distributor.
"Informasi dari kedua institusi tersebut disampaikan kepada kami untuk selanjutnya ditindak sesuai dengan pendekatan hukum yang berlaku," tutur Moga. I kps

COMMENTS