Google Disebut Pernah Lobi Nadiem Makarim untuk Tawarkan Chromebook Hingga Cloud

JAKARTA - Pihak Google disebut pernah melobi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar produk-produk Google dilibatkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

Hal ini terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, yang beberapa kali dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Sekitar bulan November 2019, Colin Marson Head Of Education Asia Pacific dan Ibu Putri Alam, Head Public Policy dan Government Relations melakukan pertemuan dan melobi Menteri Nadiem Anwar Makarim, membahas terkait produk-produk Google for Education, Chromebook, Google Workspace, Google Cloud," kata pengacara terdakwa Ibrahim Arief saat membacakan BAP Ganis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

BAP ini menyebutkan bahwa Ganis pernah dipanggil untuk bertemu dengan Colin Marson.

Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka KPK
Dalam pertemuan itu, terdapat infomasi bahwa Nadiem telah sepakat untuk menggunakan produk-produk Google dalam pengadaan di kementerian.

"Setelah pertemuan tersebut, saya dipanggil oleh Colin Marson bahwa Nadiem Makarim sudah sepakat untuk menggunakan produk-produk Google," kata Ganis dalam BAP-nya yang dibacakan pengacara Ibrahim.

Pertemuan ini terjadi tidak lama setelah Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019 llu.

Dalam perjalanannya, Nadiem diduga memberikan arahan agar pengadaan TIK di kementerian menggunakan produk dari Google, yaitu Chromebook dan Chrome Device Management, yang membawanya menjad terdakwa kasus korupsi.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I kps


COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

FOKUS,3, INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2340,FEED,691,FOKUS,1606,INTERNASIONAL,4571,IPTEK,2406,LIFESTYLE,1783,NASIONAL,5758,OLAHRAGA,1691,OPINI,276,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6112,RELIGI,224,
ltr
item
Beningnews: Google Disebut Pernah Lobi Nadiem Makarim untuk Tawarkan Chromebook Hingga Cloud
Google Disebut Pernah Lobi Nadiem Makarim untuk Tawarkan Chromebook Hingga Cloud
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjpPpFQjFxXEE9barsZgX8jG-kzyf0psYQvyz9cvELH7trrXGTzlTgWO4Umit5kYilZaKtp_UmdEi2aCoHyVgLZwqkK85Lg91CkE0B0PPIaW1B7b_jP9iUy1IC1yVHslZh8LCa1TwAgRTi8tOGh9uKVsuFxA7sh2_MAMFxLvpSs2fs8Jg6-lALVZ5kV8vg
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjpPpFQjFxXEE9barsZgX8jG-kzyf0psYQvyz9cvELH7trrXGTzlTgWO4Umit5kYilZaKtp_UmdEi2aCoHyVgLZwqkK85Lg91CkE0B0PPIaW1B7b_jP9iUy1IC1yVHslZh8LCa1TwAgRTi8tOGh9uKVsuFxA7sh2_MAMFxLvpSs2fs8Jg6-lALVZ5kV8vg=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2026/01/google-disebut-pernah-lobi-nadiem.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2026/01/google-disebut-pernah-lobi-nadiem.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy