BENINGNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian dari PT Meconel Sistim Instrument (MSI) kepada Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa tiga pegawai PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) berinisial RMF, YW, dan RTP sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian dari pihak PT MSI, selaku pelaksana proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang, kepada Bupati Lombok Barat," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.
KPK sebelumnya pada Senin (7/9) juga memeriksa pegawai PT Meconel Sistim Instrument berinisial NPU untuk mendalami proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di Lombok Barat.
Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7).
KPK pada Selasa (21/7) menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk dugaan suap dari Alvonsus Gani.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap Rp1,6 miliar tersebut berupa barang, fasilitas, dan uang tunai yang diterima Lalu Ahmad Zaini setelah PT Meconel Sistim Instrument memperoleh proyek dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar selama 2024–2026. I tar

COMMENTS