Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang

BENINGNEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial NS serta GJ.

"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) wilayah Serang pada Kamis (24/9), tempat para sindikat ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan truk tronton untuk memborong solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang-Merak.

"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.

Solar dari jerigen-jerigen itu, selanjutnya dikumpulkan ke dalam wadah penampungan besar (kempu) berkapasitas satu ton untuk dijual kembali ke pasaran dengan harga industri seharga Rp11.000 per liter demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ. Modal tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya: empat unit mobil truk tronton, satu buah kempu berisi solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dan satu unit pompa air listrik serta peralatan pendukung seperti selang dan corong.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata dia. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

FEED,1, FOKUS,8, INTERNASIONAL,3, IPTEK,1, NASIONAL,1,EKBIS,2494,FEED,1235,FOKUS,1725,GLOBAL,4,HUKUM,1,INTERNASIONAL,4791,IPTEK,2538,LIFESTYLE,1925,NASIONAL,6002,OLAHRAGA,1798,OPINI,325,PROMOTE,30,RAGAM,6280,RELIGI,240,Z,8,
ltr
item
Beningnews: Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang
Polda Banten Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg55aTwTIPRDDL8hQCglFB10Btc-Ntm-LOq6bntRntYDqIsNC_esnZq_82NM2bQ5HzmM0j5f181WoZ7EPdKNaLtTDDjJMWwHqmmGwmh8tIFWNrjO6d4YHRHa7lMcsozltIaZnmE81gnUgK99pP5_hdvzVDva-k5YuCP8FzMLc0X962fHeBmXwXfQXX0LNhY
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg55aTwTIPRDDL8hQCglFB10Btc-Ntm-LOq6bntRntYDqIsNC_esnZq_82NM2bQ5HzmM0j5f181WoZ7EPdKNaLtTDDjJMWwHqmmGwmh8tIFWNrjO6d4YHRHa7lMcsozltIaZnmE81gnUgK99pP5_hdvzVDva-k5YuCP8FzMLc0X962fHeBmXwXfQXX0LNhY=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2026/09/polda-banten-bongkar-sindikat.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2026/09/polda-banten-bongkar-sindikat.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy