BENINGNEWS-Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah , Abdul Mu'ti mempertanyakan cara polisi melanjutkan proses hukum terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
Beberapa waktu terakhir, pertanyaan serupa disampaikan oleh sejumlah tokoh. Sebab kepolisian menetapkan status tersangka untuk enam orang anggota Laskar FPI yang telah ditembak mati.
"Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?" seloroh Mu'ti melalui cuitan di akun Twitter @Abe_Mukti, Kamis (4/3).
Dalam ajaran Islam, Munkar dan Nakir adalah dua malaikat yang bertugas di alam kubur. Keduanya bertugas menanyakan keimanan, amalan, dan sejumlah hal kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Lewat cuitan itu, Mu'ti juga mempertanyakan proses peradilan bagi orang yang sudah meninggal.
"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?" tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka. Padahal, enam orang tersebut sudah tewas ditembak dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada awal Desember 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan bagian dari penyidikan. Polisi hendak menanyakan pertimbangan jaksa untuk kelanjutan kasus.
Namun kemudian kepolisian mencabut status tersangka keenam mendiang. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono merujuk pasal 109 KUHAP terkait status tersangka yang sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ucap Argo lewat keterangan tertulis pada Kamis (4/3).
Kasus ini bermula dari bentrok antara anggota Laskar FPI dengan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek pada pengujung tahun silam. Perkelahian di tengah proses pengawalan pentolan FPI Rizieq Shihab itu berujung pada tewasnya 6 anggota laskar. (Mr/cnn)
COMMENTS