JAKARTA — Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) mencopot Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.
Marsudi dihentikan dari jabatannya sebagai Rektor UP terhitung 30 April 2025.
Ia pun membenarkan informasi terkait pemecatan dirinya.
"Benar," jawab Marsudi saat dikonfirmasi Senin, 28 April 2025.
Ia menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang menjerat mantan Rektor UP Edie Toet Hendratno.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri, karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," pungkas Marsudi.
Dua korban pelecehan seksual ETH yang merupakan karyawan swasta berinisial AM dan IR telah melapor ke polisi dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM. Sehingga total ada empat korban melaporkan dugaan tindakan bejat ETH selain RZ dan DF yang berstatus sebagai staf UP.
Diungkap pengacara, para korban baru berani melapor sekarang karena telah melewati masa trauma yang cukup panjang. I rm
COMMENTS