LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menyerahkan uang negara senilai lebih dari Rp1 miliar yang berhasil diselamatkan dari dua perkara korupsi, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Lahat, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Lahat, Selasa, menerangkan penyerahan uang pengganti dilakukan secara simbolik kepada BPKAD Kabupaten Lahat dengan disaksikan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
"Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat dan kas negara. Hal ini merupakan kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
Uang sejumlah Rp1 miliar itu diperoleh dari dua perkara korupsi yakni perkara tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lahat sebanyak Rp 833.256.364.
Kemudian uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara dari PT Andalas Bara Sejahtera sebanyak Rp169.500.000.
Ia menambahkan pengembalian uang negara itu berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. I tar
COMMENTS