JAKARTA - Polisi menangkap seorang suami berinisial H (44), terduga pembakar tiga rumah, sekaligus cekcok sama istri di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tersangka sempat melarikan diri, hingga pada Selasa (10/6) sekitar pukul 18.00 WIB ditangkap petugas di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Seala mengatakan pada awalnya, tersangka mendatangi rumah korban untuk mengantarkan bubur anak tersangka yang sakit pada Kamis (5/6) pagi pukul jam 08.00 WIB. Tersangka langsung pulang setelahnya.
Lalu, pukul 10.30 WIB, tersangka kembali datang ke rumah korban dan sempat ditegur dengan kata yang kurang menyenangkan hingga akhirnya cekcok.
Kemudian, tersangka pergi ke tukang jamu dan pukul 17.05 WIB tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api hingga terjadilah kebakaran.
"Kebakaran itu dapat dipadamkan pada pukul 20.00 WIB, namun pelaku kabur," ujarnya.
Polisi baru bisa menangkapnya setelah lima hari dari kejadian karena tersangka sempat mematikan ponsel dan disembunyikan di suatu tempat sehingga tak bisa terdeteksi.
Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini petugas masih menghitung secara rinci dan detail.
Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. I tar
COMMENTS