BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan bos tambang batu bara yaitu Bebby Hussy dan anaknya Saskya Hussy sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi.
"Kita sampaikan bahwa pada hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU, mereka adalah Bebby Hussy dan Sakya Hussy," kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut kedua tersangka tersebut telah mengalirkan uang pada objek benda dan lainnya guna mengubah uang hasil kejahatan sehingga tidak terlacak jika objek barang tersebut milik pribadi.
Oleh karena itu, keduanya dikenakan pasal 345 Undang-undang Nomor 8 Tabun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut mendapat uang dari hasil tindak kejahatan yang kemudian dibelikan mobil, rumah dan lainnya.
"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa uang yang didapat secara tidak benar itu dibelikan mobil, rumah, hingga memberikan pada istrinya untuk membeli barang yang sudah kita telusuri kemarin, serta berhubungan juga dengan perintangan itu kan ada peran tersangka untuk menghilangkan uang Rp71 miliar, maka kita tetapkan mereka sebagai tersangka TPPU," jelas dia.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan dua orang tersangka yaitu bernama Andy Putra dan Awang karena melakukan perintangan penyidikan pada kasus korupsi tambang batu bara.
Tersangka Awang merupakan adik kandung dari tersangka utama Bebby Hussy, dan tersangka Andy Putra merupakan adik menantu tersangka Bebby Hussy atau adik istri Sakya Hussy.
"Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi Rp71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussy saat diperiksa Kejati Bengkulu," sebut Danang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH), Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.
Selanjutnya, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman sebagai tersangka, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Andy Putra, Awang, dan Nadzirin yang merupakan Inspektur Pertambangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 - 2025.
Diketahui ke-12 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih. I tar
COMMENTS