Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Terhitung Sejak Bebas Murni


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada tahun 2029.

"Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu.

Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

"Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu," ucap Rika.

Diketahui bahwa Setnov dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8). Ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tetapi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga April 2029.

Dijelaskan Rika, Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) dengan program bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setnov juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Sejak tanggal 16 Agustus 2025, imbuh Rika, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.

"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ucap Rika.

Dengan begitu, Setnov baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

Sementara itu, pada Rabu (4/6), MA mengabulkan permohonan PK Setnov dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda yang bersangkutan menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setnov sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2312,FEED,691,FOKUS,1582,INTERNASIONAL,4534,IPTEK,2383,LIFESTYLE,1762,NASIONAL,5709,OLAHRAGA,1672,OPINI,261,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6079,RELIGI,218,
ltr
item
Beningnews: Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Terhitung Sejak Bebas Murni
Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Terhitung Sejak Bebas Murni
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgNPXcfWZR2FyIL6QHe_bZt_xwpmV3XzFx9p3k-N7H3THL6ksmlClr335ydx2NnApo2Xna1y2D4xWEi_gE1LUoRZgYJL7ZorRF2UCqcuUUixZZfUWXwGVumrmK5GWGidchw1dbps132yc2T_NwLUukhoStXwNjeX2TAGpdixt-YoFIkTnGOKyJgddScwWw
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgNPXcfWZR2FyIL6QHe_bZt_xwpmV3XzFx9p3k-N7H3THL6ksmlClr335ydx2NnApo2Xna1y2D4xWEi_gE1LUoRZgYJL7ZorRF2UCqcuUUixZZfUWXwGVumrmK5GWGidchw1dbps132yc2T_NwLUukhoStXwNjeX2TAGpdixt-YoFIkTnGOKyJgddScwWw=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/08/pencabutan-hak-politik-setya-novanto.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/08/pencabutan-hak-politik-setya-novanto.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy