JAKARTA - Roy Suryo Cs batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan pada Senin ini.
"Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami," kata Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.
Khozinudin menjelaskan alasan kliennya belum memenuhi panggilan karena sudah teragendakan berbagai kegiatan.
"Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan," katanya.
Ia juga menyebutkan ketidakhadiran kliennya bukan berarti mangkir atau tanpa keterangan, jadi secara resmi nanti akan menyerahkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
"Kami juga merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya panggilan atau penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Khozinudin.
Nama-nama yang dipanggil Polda Metro Jaya yaitu Sunarto (Youtuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/8).
"Sementara itu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (12/8), " katanya.
Sedangkan Rustam Effendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu (13/8), kemudian Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis (14/8).
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).
Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya. I tar
COMMENTS