JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial K (55) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.
"Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban," kata dia.
Menurut dia, peristiwa naas tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Agung pada hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, setelah melakukan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan," kata dia.
Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah "flashdisk" berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2018 tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. "Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara," kata dia. I tar
COMMENTS