TANGERANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data transaksi judi online di Indonesia sejak tahun 2017 hingga semester I tahun 2025. Selama periode itu, transaksi judi online di Indonesia tercatat mencapai Rp 976,8 triliun.
"Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam acara FGD bertajuk 'Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online' di BSD, Serpong Damai (BSD), Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Danang menyebut ada 709 juta transaksi selama periode tersebut. Dia mengatakan jumlah pemain judi online di Indonesia meningkat pesat.
"Selama periode tersebut. Jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) nenjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun," ujarnya.
Danang menyebut PPATK tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal korupsi masih jadi yang tertinggi. PPATK telah menyampaikan 1.681 produk intelijen keuangan ke aparat penegak hukum terkait indikasi korupsi sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025.
"PPATK telah menyampaikan 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) dengan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," sebutnya.
Kegiatan ini sendiri diikuti 54 peserta dari sejumlah instansi. Diskusi difokuskan pada pembahasan membangun prosedur baku antarinstansi dalam merespons temuan keuangan yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin ASN.
"PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur," tuturnya. I det

COMMENTS