MEDAN - Kasus penganiayaan terhadap seorang pramugari yang melibatkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua (MZ) memasuki babak baru. Megawati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
"Iya MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani dikonfirmasi Kamis 20 November 2025.
Penetapan tersangka terhadap Megawati Zebua setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara.
Selain itu, mediasi terhadap kedua belah pihak juga gagal mencapai kesepakatan sehingga proses hukum perkara ini pun berlanjut.
"Untuk BAP sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Sebelumnya, video yang menampilkan seorang wanita yang merupakan anggota DPRD Sumut terlibat cekcok hingga mencekik leher pramugari di dalam pesawat viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah akun instagram @indonesia_today, dilihat Selasa (15/4/2025), tampak seorang pramugari berseragam merah berbicara dengan lembut dan sopan dengan wanita berbaju putih.
Tak dinyana, tiba-tiba wanita berbaju putih tersebut menghardik pramugari tersebut.
"Awas lah aku mau duduk, udah selesai, kau yang memperpanjang," kata wanita berbaju putih tersebut.
Kemudian, wanita berbaju putih itu tampak mencekik hingga pramugari itu terdorong setelahnya.
Terlihat pula seorang pria berdiri di sekitar kedua wanita mencoba melerai. Pria itu mencoba menghubungi seseorang melalui handy talkie (HT).
"Diduga anggota DPRD Sumatera Utara berinisial MZ berperilaku tidak baik kepada pramugari karena tidak bersedia kopernya ditaruh di belakang," tulis dalam unggahan.
Anggota DPRD Sumut itu disebut berinisial MZ dari Fraksi Golkar. MZ merupakan anggota DPRD Sumut periode 2024–2029 dapil 8 yang mencakup Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli. I ss

COMMENTS