GAYO LUES - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa, 18 November 2025.
"Kami laksanakan pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues seluas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pemusnahan ladang ganja ini melibatkan aparat gabungan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, dan pemerintah daerah setempat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memangkas pohon ganja setinggi 1-1,5 meter. Usai dipangkas, ganja kemudian ditumpuk dan dibakar.
Pemangkasan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB, Selasa, 18 November 2025. Sementara proses pembakaran dimulai pukul 17.00 WIB, baik yang sudah dipanen dan kering maupun masih pohon.
Brigjen Eko mengungkap penemuan ladang ganja ini bermula dari penangkapan 2 tersangka peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Dari penangkapan itu kami menemukan barang bukti siap edar sekitar 47 kg, selanjutnya kami kembangkan ke atas, kami temukan 26 titik dengan luas total 51,75 hektare ladang ganja," pungkasnya. I rm

COMMENTS