Belum Ada Tersangka Sipil, Yusril Sebut Kasus Andrie Yunus Masih Ranah Peradilan Militer

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara yang melibatkan Andrie Yunus saat ini tetap menjadi kewenangan peradilan militer karena belum terdapat tersangka dari kalangan sipil.

Saat memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer. Selain itu, dalam kasus tersebut belum ditemukan pelaku dari sipil.

Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas baru dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril.

Terkait dengan usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan, Yusril mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang untuk membahas usulan tersebut bersama Mahkamah Agung.

"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, saat ini keberadaan hakim ad hoc secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertentu, seperti Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan pembentukan mekanisme serupa untuk perkara khusus melalui pembahasan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

FOKUS,4, INTERNASIONAL,3, NASIONAL,1,EKBIS,2367,FEED,691,FOKUS,1641,INTERNASIONAL,4627,IPTEK,2425,LIFESTYLE,1799,NASIONAL,5795,OLAHRAGA,1708,OPINI,291,PROMOTE,30,RAGAM,6138,RELIGI,231,
ltr
item
Beningnews: Belum Ada Tersangka Sipil, Yusril Sebut Kasus Andrie Yunus Masih Ranah Peradilan Militer
Belum Ada Tersangka Sipil, Yusril Sebut Kasus Andrie Yunus Masih Ranah Peradilan Militer
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiMkS48CqsazpARmi5qgIeQmkMtIlUJHH7OhhEmcbgg8joWpFe25vA2m1Mg_VExV517DN4MhBvB0D0Mvu9uRLqtKGK4xDpzgCewijFYv_nbdpJ1CGeE_lC0IhvykLR6SB5H9jlJ-s2TXBKryzrzbrvm9NSxd_cm7vkU8KIWYFrW_haVPUkO4G985BenIXs
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiMkS48CqsazpARmi5qgIeQmkMtIlUJHH7OhhEmcbgg8joWpFe25vA2m1Mg_VExV517DN4MhBvB0D0Mvu9uRLqtKGK4xDpzgCewijFYv_nbdpJ1CGeE_lC0IhvykLR6SB5H9jlJ-s2TXBKryzrzbrvm9NSxd_cm7vkU8KIWYFrW_haVPUkO4G985BenIXs=s72-c
Beningnews
https://www.beningnews.com/2026/04/belum-ada-tersangka-sipil-yusril-sebut.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2026/04/belum-ada-tersangka-sipil-yusril-sebut.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy