JAKARTA - Peneliti kepemiluan dan demokrasi, Titi Anggraini, menyatakan kontroversi seputar pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang dinilai memudahkan pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka masuk dalam ranah malapraktik elektoral atau electoral malpractice.
Hal ini disampaikan Titi Anggraini sebagai ahli dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.
"Sara Birch (pakar ilmu politik) membagi elecotral malpractice ke dalam tiga kategori, yaitu manipulasi aturan, manipulasi pemilih, serta manipulasi proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Titi Anggraini dalam sidang pada Rabu (30/9).
"Manipulasi aturan mencakup syarat pencalonan dan desain peraturan pelaksana, bentuk ini biasanya paling murah dan paling samar karena terjadi jauh sebelum hari pemungutan suara, sehingga sulit ditangkap oleh pemantau yang baru hadir jelang pencoblosan."
Lebih lanjut, Titi menilai penyusunan dan penetapan pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 adalah penyisipan norma pelaksana yang menyimpang dari kewajiban undang-undang.
Alasannya, pasal 169 huruf r UU 17/2017 tentang Pemilu mewajibkan calon wakil presiden berpendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MA kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sedangkan norma pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 mengecualikan persyaratan dokumen kelulusan SMA/sederajat jika calon tidak memiliki bukti lulus SMA/sederajat dari sekolah asing tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Mengutip lembaga International Foundation for Electoral Systems (IFES), Titi menilai hal tersebut adalah sebentuk manipulasi sistematis dengan cara menggunakan aturan formal untuk membelokkan pemenuhan syarat.
"Dalam hal ini, yang penting diuji dalam dokumen kronologi penyusunan peraturan KPU adalah apakah norma itu melalui proses yang terbuka?"
"Apakah perbedaan dengan pencalonan jabatan lain dapat dijelaskan secara objektif? Dan apakah KPU menjalankan verifikasi kebenaran dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 230 ayat 1 UU Pemilu dan pasal 42 PKPU 19/2023, bukan hanya menerima keberadaan surat instansi."
Sidang PHPU
Sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dilanjutkan pada Rabu (30/9) malam dengan agenda pembuktian pemohon.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan perkara. Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu turut dimintai keterangan dalam sidang tersebut.
Sidang sedianya akan dilanjutkan pada Kamis (1/10) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). I kps

COMMENTS