Tiga Pejabat Waskita Karya Minta Keringanan Hukuman


PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pejabat PT Waskita Karya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah terbukti di persidangan menerima fee proyek senilai Rp25,6 miliar dari kontraktor Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Sidang kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 mendakwa Tukijo (eks Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya), dan kontraktor LRT Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perenjhana Djaya) di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra mendengarkan pledoi dari keempat terdakwa oleh kuasa hukumnya masing masing.

Adardam Achyar, kuasa hukum dari terdakwa Tukijo (eks Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya), menegaskan bahwa kliennya meminta hukuman seringan-ringannya, berdasarkan fakta dan bukti di dalam persidangan.

"Kami minta klien kami agar dihukum seringan ringannya, sesuai fakta hukum di persidangan," ujar Adardam.

Untuk terdakwa Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perenjhana Djaya), melalui tim kuasa hukumnya dari TOP Law Firm menyampaikan permohonan agar kliennya dikenakan pasal 3 UU korupsi, juga meminta hukuman seringan-ringannya sebagaimana fakta persidangan lalu.

"Selain itu kami meminta agar klien kami Bambang untuk dibebaskan dari pengembalian uang pengganti, serta uang yang telah disita oleh kejaksaan agar dikembalikan ke klien kami berikut barang bukti yang tercantum di surat pledoi kami," jelas kuasa hukum Bambang.

Setelah mendengarkan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, selanjutnya persidangan ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa.

Diketahui dalam sidang sebelumnya terungkap, adanya aliran dana fee yang turut diterima PT Waskita Karya senilai Rp25,6 miliar dari proyek pembangunan LRT Sumsel dari PT Perentjana Djaja.

Modus terungkap pada persidangan yang digelar Selasa (11/2/2025) uang Rp25,6 miliar tersebut adalah uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan, yang diserahkan di dua lokasi apartemen di Jakarta.

Diungkap oleh saksi Hari Suharlan selaku Wakil Direktur PT Perentjana Djaja saat menerangkan terkait adanya proyek yang tidak dikerjakan oleh PT Perentjana Djaja

"Semua sudah dikerjakan oleh pihak PT Perentjana Djaya sebagaimana kontrak, namun ada satu tahapan proyek yang tidak dikerjakan yang nilai kontraknya seingat saya Rp25,6 miliar," ucap saksi Hari Suharlan.

Ia menerangkan, bahwa terhadap proyek yang tidak dikerjakan itu adalah pengerjaan fasilitas operasional LRT yaitu sinyal kereta sebab dalam proyek itu PT Perentjana Djaja tidak ada Tim Ahli.

Ia menyebutkan, bahwa proyek pengerjaan fasilitas operasional pengadaan sinyal kereta LRT Sumsel tersebut untuk membayar tenaga ahli Rp25,6 miliar.

"Maka dari itu, anggaran tersebut dikembalikan Rp25,6 miliar ke PT Waskita atas perintah Dirut PT Perentjana Djaja dan almarhum Jamhuri, Project Direktur LRT," ungkap saksi Hari.

Lebih lanjut diterangkan saksi Effendi, pengembalian anggaran dari kas PT Perentjana Djaja sebanyak 5 kali tahapan yang diserahkan di dua apartemen di Jakarta.

Penyerahan uang itu lanjut saksi Hari, kembali atas perintah Dirut PT Perentjana Djaja dan almarhum Jamhuri untuk menyerahkannya kepada seseorang bernama Agus karyawan PT Waskita Karya saat itu.

Selanjutnya, penyerahan kedua, yakni Rp7 miliar dengan proses yang sama diserahkan pada tanggal 27 Januari 2017 kembali pada sebuah unit apartemen MT Haryono Jakarta.

Penyerahan ketiga, lanjutnya, kembali atas arahan Agus pada tanggal 19 Desember 2017 diserahkan Rp4,2 miliar di sebuah unit apartemen Kalibata tepatnya di Tower Rafles Jakarta.

"Dan yang keempat sebesar Rp3,6 miliar pada 4 April 2018 dan kelima Rp5,2 miliar prosesnya sama di apartemen Kalibata Residence tower Rafless," urainya.

Untuk saat ini, persidangan diskorsing istirahat siang untuk kemudian akan kembali digelar dengan memeriksa sebanyak delapan orang saksi yang dihadirkan tim JPU Kejati Sumsel.

Dirincikannya, penyerahan pertama sebesar Rp5,5 miliar pada 22 Agustus 2016 diminta berkoordinasi dengan Waskita Karya menghubungi Agus dan bertemu di kantor Waskita Karya.

"Saat bertemu Agus menyerahkan sebuah kunci unit apartemen MTH Haryono Jakarta, dan menyimpan uang tersebut di sana," ungkap saksi.

Dalam sidang perkara ini, menjerat empat terdakwa Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.

Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Tukijo.

Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.

Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi IGN Joko Hermanto dan saksi Pius Sutrisno selaku Wakil Kepala Divisi II/I PT Waskita Karya.

Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.

Para terdakwa dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. I tar

COMMENTS

$type=three$va=0$count=6$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=1$author=0

Nama

EKBIS,2308,FEED,691,FOKUS,1569,INTERNASIONAL,4522,IPTEK,2376,LIFESTYLE,1756,NASIONAL,5693,OLAHRAGA,1668,OPINI,258,POLITIK,1,PROMOTE,28,RAGAM,6067,RELIGI,217,
ltr
item
Beningnews: Tiga Pejabat Waskita Karya Minta Keringanan Hukuman
Tiga Pejabat Waskita Karya Minta Keringanan Hukuman
https://lh3.googleusercontent.com/-RXioJjkWq3c/aAo_f6q5AOI/AAAAAAABRy8/BcnjyVygYtIz-8YnCl_PINdPqjOLYQnHACNcBGAsYHQ/s1600/IMG_ORG_1745502064500.png
https://lh3.googleusercontent.com/-RXioJjkWq3c/aAo_f6q5AOI/AAAAAAABRy8/BcnjyVygYtIz-8YnCl_PINdPqjOLYQnHACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_ORG_1745502064500.png
Beningnews
https://www.beningnews.com/2025/04/tiga-pejabat-waskita-karya-minta.html
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/
https://www.beningnews.com/2025/04/tiga-pejabat-waskita-karya-minta.html
true
1371413016624131716
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy