Keterangan foto (Ki-Ka): Eko Prabowo dari Prabowo and Marsha Lawfirm (perwakilan BLI), Topan dari Topan Meiza Romadhon and partner Lawfirm (perwakilan RPM), Indra Sihombing dari Lawfirm Hotman Paris and partner (perwakilan BLI). |
JAKARTA— Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan tanggung jawab dalam berkomunikasi kepada publik, PT Bangkit Lakuliner Indonesia (PT BLI) dan PT Ragam Pangan Madani (PT RPM) menyampaikan klarifikasi dan pernyataan bersama mengenai pemberitaan yang sempat muncul di sejumlah media online nasional dan di platform media sosial.
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan seimbang, agar masyarakat memahami dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan kerja sama antara kedua pihak.
Kedua belah pihak memahami bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat berasal dari dinamika komunikasi internal yang terjadi saat itu. Dalam perjalanannya, cara penyampaian informasi maupun langkah yang diambil oleh masing-masing pihak, termasuk tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi atau klarifikasi bersama ikut membentuk persepsi yang belum tentu mencerminkan kondisi dan fakta yang sebenarnya. Akibatnya, narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak kurang baik, baik bagi PT BLI maupun PT RPM.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penyelesaian, perwakilan PT BLI dan PT RPM telah mengadakan pertemuan pada tanggal 3 Maret 2025 di Humble House, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau kembali beberapa aspek administratif dalam kerja sama.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas temuan terkait dugaan praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT BLI dan PT RPM menegaskan bahwa terkait kejadian pada tanggal 3 Maret 2025 di Humble House Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan hanyalah kesalahpahaman semata dan tidak terjadi kekerasan.
"Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik melalui dialog dan musyawarah. Kami memutuskan untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum terhadap PT Ragam Pangan Madani maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi yang menimbulkan kesalahpahaman (tidak ada kekerasan)," ujar, Direktur PT BLI. Senada dengan itu, pihak PT RPM menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang etis dalam hubungan antar perusahaan. "Kami mengapresiasi proses dialog yang berlangsung secara terbuka dan dilandasi profesionalisme. Penyelesaian ini menjadi pengingat bahwa setiap tantangan dalam kerja sama bisa diselesaikan secara konstruktif, selama kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga integritas dan saling percaya," jelas Kharisma Aditya, Direktur PT RPM. Melalui proses pertemuan tersebut dan dengan itikad baik, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara damai, kekeluargaan, dan di luar proses hukum yang sedang berjalan. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama PT BLI dan PT RPM dalam menjaga prinsip-prinsip Good Corporate Governance demi menjaga kelangsungan hubungan kerja sama yang sehat, sekaligus memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan. Baik PT Bangkit Lakuliner Indonesia maupun PT Ragam Pangan Madani meyakini bahwa menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah yang etis adalah langkah bijak untuk membangun ekosistem bisnis yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. Nilai-nilai seperti keterbukaan, tanggung jawab, dan penyelesaian secara profesional menjadi dasar penting dalam menjaga nama baik perusahaan, baik di dalam negeri maupun di tingkat global. I press
COMMENTS